Suap
Kasus suap hampir setiap hari menghiasi media massa dan didiskusikan banyak pihak terutama setelah isu KPK-Polri mengemuka. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan suap itu ?
Suap, yang menurut istilah hukum disebut dengan tindak pidana suap antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Dalam pasal 2 dan 3 disebutkan tentang siapa berbuat apa sehingga bisa dimasukkan sebagai pelaku tindak pidana suap.

Bukan Tindak Pidana Suap
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Menurut undang-undang ini pemberi maupun penerima suap dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1980. Namun jangan lupa masih ada undang-undang lain yang bisa menggiring tersangka yang melakukan suap dan sejenisnya.
Waspadalah-waspadalah-waspadalah.
Sekedar menambah wawasan.

Wah klo saya mah sering disuap Pakde!!! biasa ma istri tercayank….. :)
sama donk
foto sepasang kekasih itu sungguh membuatku nyengir di siang yang indah ini :)
itu waktu shooting sinetron “Cinta semanis Dawet”
idih, PakDhe di foto mau sok manja,
malah dimarahin sama Budhe….he……he…….
salam.
kan itu tuntutan skenario mbak
wah padahalan saya suka suap pakde, apalagi disuapi ama gadis-gadis (ala).
cari dunk. btw, kata kang Yayat tadi ada kerusakan script di blog ini mas, apa sudah beres nich kok lancar
Kalo yang di futu itu saya yakin dengan sangat bukan tindakan melanggar hukum pakde, hahahah
malah dianjurkan yaa
Mau dunk di suap—in, heheh
cendol party
Thanks Pakde….memang jadi menambah wawasanku sih :)
Soale aku memang awam tentang hal begini2 ;)
sama2 ,salam hangat
duh gambare bikin saya kepingkel-pingkel pakdhe… :D
kalo tulisane bikin saya manggut2 pakdhe… ;)
jadi komplikasi donk mas
heheheh, suapin donk yang
asyik pak
es dawet kesukaan saya
salah satu penyebab suap adalah pola pikir instan Pak. Segalanya pengen cepet jadinya mengabaikan prosedur. Yang lainnya ada yang pameo : kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah ? Mungkin sifat2 tersebut harus mulai dihilangkan dari benak kita masing2 Pak. Trims. Salam :)
budaya suap ini agak sulit dihilangkan ya,sama2 butuh sih. he he he
Merinding disko liat skrinsyut nya
kenapa sayang, tacuuuuut ??
Saya tertawa melihat foto ilustrasinya
it’s sooo natural …
Salam saya pak De
itu waktu acara jual dawet pernikahan anak saya mas
Terima kasih,salam balik
@ mba nop: setujuh…. ikutan merinding disko ney ;)
yeeee…laporan…
aku termasuk orang yang sering menyuap….nyuapin anak maksudnya..hehehe
suapin daku donk mbak
intinya, suap2an itu dosa!!!
aturan pemerintah aja diberi hukuman, gimana dengna hukum Tuhan
hukuman Tuhan lebih seru
Bagaimana menilai niat ya, PakDhe? Bagaimana membedakan hadiah dengan suap? Bagaimana penerima mengartikan sesuatu pemberian (misal: parsel) itu suap atau tidak?
Apa perlu penerima tanya dulu,”Pemberian ini maksudnya apa? Jika suap, tolong diubah niatnya…baru nanti pemberian ini akan saya terima.” :D
kalau sampeyan berperkara dipengadilan terus menjelang lebaran ngirimi parsel kepada pihak yang akan menuntut atau mengadili dalam ukuran yang tak normal, maka patut diduga ada hafa-hafanya. lha wong biasanya nggak pernah ngasih2 kok.