Penggelapan dan Pencurian

Handphone

Bukan tali asih

Cak Krido Lumahing Asto  sedang asyik bersiul-siul sambil memegang rudalnya di sebuah toilet bandara. Tiba-tiba matanya tertumbuk pada dua buah hp yang tergeletak di meja wastafel. Suasana toilet sedang sepi.*

Cak Krido sadar bahwa hp itu bukan miliknya maka dia  berniat akan menyerahkan barang mahal itu kepada satpam bandara yang ada di Gate 238.

Namun begitu mendekati Gate 238, piktor (pikiran kotor) muncul : ” Ach, mendingan diembat, lumayan untuk gagah-gagahan dan pamer. Pasti Koesiram – pacarku yang cantik  akan memeluk erat sambil mendaratkan muah99x jika salah satu hp ini kuberikan padanya “.

Dua buah hp bukan miliknya itu lalu dimasukkan kedalam ranselnya, diselipkan diantara lipatan bajunya.

Sahabat,

Perbuatan Cak Krido tersebut termasuk tindak pidana penggelapan yang diancam dengan hukuman penjara se-lama-lamanya  empat tahun atau denda-denda sebanyak-banyak Rp.900,-

Mari kita simak pasal 372 KUHP.

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-

Namun jika sejak mengambil hp tersebut sudah ada niat untuk memilikinya maka Cak Krido bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan diancam dengan pasal 362 KUHP.

Beda tipis kan antara penggelapan dan pencurian dalam kasus diatas.

Contoh lain, seorang ABG meminjam hape milik bokapnya. Namun kemudian tanpa seijin sang bokap hape itu di jualnya untuk tambahan membeli laptop. si ABG tadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Hayooo ngaku, siapa yang pernah melakukan kegiatan seperti itu ??

30 Comments

Skip to Comment Form ↓
  1. Cyber Katrox says:

    Wah… untung saya belum pernah melakukan yang begituan.
    .-= Cyber Katrox´s last blog ..Gugling.com : Situs Info Digital Terpercaya =-.

    jangan sampai mas

  2. kang i@n says:

    saya nggak pakde..saya akan anak yang baik kekeke
    kirain tali asih ni pakde kan lumayan :D
    .-= kang i@n´s last blog ..Ketika pemuda ingin menikah =-.

  3. kang ian says:

    kan statusnya nemu bukan pakde? :D
    paling kalau niatnya jelek jadi dosa kekeke
    .-= kang ian´s last blog ..Stress? Naik Tower aja =-.

Bad Behavior has blocked 827 access attempts in the last 7 days.